Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (bude/tante), bibi dari jalur ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan anak perempuan dari saudara perempuan.
pada abad ke-9 Hijriyah, kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Ghayatul Ikhtishar karya Abu Syuja.
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Kriteria kesetaraan ( Kafa'ah ) dalam mazhab Syafi'i meliputi:
Seperti saudara perempuan istri (ipar), yang haram dinikahi selama istrinya masih diikat dengannya. Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur
Mazhab Syafi'i sangat tegas menyatakan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali. Syarat wali adalah laki-laki, balig, berakal, merdeka, adil (bukan fasik secara terang-terangan), dan tidak sedang ihram. Urutan prioritas wali ( tertib al-awliya ) wajib dipatuhi: Ayah kandung. Kakek dari jalur ayah, dan seterusnya ke atas. Saudara laki-laki sekandung (seayah seibu). Saudara laki-laki seayah.
Secara bahasa, nikah berarti "berhimpun" ( al-dham ). Secara syara', nikah adalah akad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan melalui kata-kata nikah atau tazwij . This link or copies made by others cannot be deleted
Pria, Muslim, adil, baligh, berakal, dan mendengar ijab kabul.
Apakah Anda ingin fokus pada dan pembagiannya?
Misalnya, terkait pernikahan online, prinsip "satu majelis" ( ittihadul majlis ) dalam ijab qabul yang ditekankan Imam al-Hishni menjadi batu uji krusial bagi para ulama kontemporer untuk menentukan keabsahan transfer ucapan via media digital secara real-time. Kesimpulan
: Bagi orang yang tidak terdesak oleh syahwat dan tidak pula dihalangi oleh ketidakmampuan finansial. 2. Rukun-Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi